INFORMASI PASIEN DAN PENGUNJUNG
Pertama kali pengunjung ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu
Pastikan Anda membawa item berikut setiap melakukan konsultasi kesehatan di RS. Grha Permata Ibu :
- Kartu Identitas (Fc. KTP/Fc. Kartu Keluarga/Fc. SIM)
- Kartu Asuransi Kesehatan (Asuransi Swasta/Rekanan, BPJS / KIS dll)
- Bagi peserta BPJS Kesehatan WAJIB membawa surat rujukan dari Faskes 1 sesuai yang tertera pada kartu
REGISTRASI
Pendaftaran untuk pasien baru membutuhkan waktu. Pastikan Anda memiliki cukup waktu.
- Pasien dan atau keluarga menuju mesin antrian untuk mengambil nomor antrian
- Ketika nomor Anda dipanggil oleh petugas, Anda dipersilakan untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru
- Setelah selesai Anda dipersilahkan untuk menuju poliklinik untuk di lakukan skrining awal rawat jalan, sebelum berkonsultasi dengan Dokter.
HAK PASIEN:
Permenkes RI nomor 4 tahun 2018, Pasal 17 ayat 2, tentang rumah sakit, yaitu :
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
- Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;
- Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
- Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
- Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima;
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
KEWAJIBAN PASIEN:
Kewajiban Pasien dan Keluarga sesuai Permenkes RI nomor 4 tahun 2018, Pasal 26, tentang :
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit ;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
- Makanan pasien diberikan sesuai dengan standar gizi yang diperlukan. Bila hendak membawa makanan dari rumah/ luar, mohon konsultasikan terlebih dahulu kepada perawat/ dokter.
- Waktu kepulangan (check out) selambat-lambatnya pkl 11.00 WIB, kecuali karena menunggu menunggu visite dokter, hasil laboratorium atau hal lain yang ditetapkan bagian Administrasi. Jika melewati batas waktu tersebut akan diperhitungkan tambahan satu hari perawatan.
- Pada hari kepulangannya, pasien dan penjaga hanya mendapat makan pagi saja. Jika membutuhkan makan siang dapat menghubungi petugas ruangan dan akan dikenakan biaya tambahan.
- Demi kenyamanan pasien, maka proses mengantar atau mengambil perlengkapan/ kebutuhan pribadi pasien harap dilaksanakan pada waktu jam kunjung atau berkoordinasi dengan petugas ruang perawatan.
- Demi standarisasi mutu pelayanan, mohon agar perawatan/ pengobatan dipercayakan sepenuhnya kepada dokter/perawat dengan menggunakan obat/ perlengkapan/ peralatan medis yang telah disediakan rumah sakit. Pasien DILARANGmenggunakan Alat Kesehatan Pribadi yang dibawa dari tempat lain, seperti Alat Saturasi O2, Alat Cek Gula Darah Portabel (BS Accutrend), Birocare, Kasur Listrik dan lain-lain. Termasuk pembelian obat yang bukan berasal dari Instalasi Farmasi rumah sakit. Risiko yang timbul atas penggunaan alat tersebut, bukan menjadi tanggungjawab Rumah Sakit.
- Dengan mempertimbangkan bahaya penularan penyakit (infeksi virus, bakteri, jamur) dan zat-zat berbahaya yang terdapat di dalam rumah sakit maka bagi penjaga pasien/ pengunjung:
- DILARANG menggunakan fasilitas RS yang diperuntukkan hanya bagi pasien. Misalnya alat makan/ minum, selimut, kamar mandi pasien, tempat tidur, termasuk tempat tidur kosong, dll.
- DILARANG mencuci sendiridan menjemur pakaian di area Rumah Sakit.
- DILARANG membawa alat tidur dari luar RS untuk digunakan pasien, seperti : Alas Tidur Lipat, Bantal/ Guling, Selimut, dll.
- Bagi pasien, keluarga pasien, dan pengunjung:
- DILARANG mendokumentasikan/ memotret/ merekam proses tindakan medis/ keperawatan dengan cara apapun dan dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Rumah Sakit.
- DILARANG merokok di area rumah sakit (termasuk di taman dan parkir). Ketentuan ini sesuai (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- DILARANG membawa bahan berbahaya, narkoba dan senjata tajam ke dalam area rumah sakit.
- DILARANG mengambil/ memindahkan/ melepas BARANG INVENTARISdi ruang perawatan tanpa seijin petugas.
- DILARANG membuat gaduh/ berbuat onar di area rumah sakit.
* Waktu berkunjung (Besuk) pasien :
Pagi : Pukul 10.00 – 12.00
Sore : Pukul 17.00 – 19.00
* Untuk kepentingan kesehatan, anak sehat dibawah usia 12 tahun tidak diijinkan / dilarang memasuki area perawatan rumah sakit
* Untuk keselamatan dan kenyamanan pasien:
1. Pasien ruang VVIP, VIP Perdana, VIP hanya diperkenankan ditunggu keluarganya di dalam ruang perawatan maksimal 2 orang
2. Pasien di ruang kelas I, II, dan III diperkenankan untuk ditunggu keluarganya di ruang perawatan maksimal 1 orang.
3. Apabila Jumlah pengunjung lebih dari 2 orang, diperkenankan masuk secara bergantian
4. Diharapkan untuk tetap mengingat kondisi pasien dan membatasi waktu berkunjung
5. Dilarang membawa hewan peliharaan ke lingkungan rumah sakit
* Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar / alas tidur, alat / barang elektronik (Rice Cooker, laptop / notebook, setrika, senjata tajam, minuman keras
atau barang sejenis lainnya kedalam lingkungan RS. Grha Permata Ibu dan kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan, pencurian atau kerusakan terhadap
barang tersebut
* Tidak diperbolehkan merokok selama berada di lingkungan RS. Grha Permata Ibu
* Setelah jam kunjungan (Besuk) berakhir, petugas keamanan (Security) akan menutup / mengunci seluruh pintu ruang rawat inap
* Petugas keamanan (Security) berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai ketentuan tersebut diatas
ALAMAT
Jalan KH, Usman No.168
Kukusan, Beji
Depok,
Jawa Barat
KONTAK
(+6221) 7778899
(+62813) 83858385 (whatsapp)
EMAIL
marketing@grhapermataibu.com
marketing.rsgpi@gmail.com